News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

Hukuman Pidana untuk Militer Lebih Berat Ketimbang Sipil

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi berjaga di depan pintu masuk Lapas Cebongan di Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (23/3/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, ada perbedaan antara sanksi pidana umum atau sipil, dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.

Dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, tentu para pelaku yang merupakan anggota Kopassus akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

"Seorang anggota militer yang melakukan tindak pidana, mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil," ujar Purnomo saat jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Purnomo menjelaskan, faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

"Karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, serta undang-Undang lain yang terkait pidana," jelas Purnomo.

Purnomo memastikan dan menjamin, pengadilan militer terhadap para pelaku yang telah menewaskan empat tahanan, akan dibuka secara transparan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini