News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

KPK: Bukti Cukup, Asep Hendro Cs Bisa Dijerat Kembali

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pebalap Indonesia era 90-an,Asep Hendro saat tiba di rumahnya kawasan Depok, Kamis(11/4/2013) dini hari. Asep Hendro akhirnya dibebaskan KPK setelah pada Selasa sore tim penyidik menjemputnya ke rumah terkait kasus suap PNS Pajak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika empat orang terkait kasus pemerasan pajak yang telah dibebaskan kemarin malam, belum bisa dinyatakan lepas dalam kasus ini.

Pasalnya, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus pemerasan yang dialami Bos AHRS, Asep Hendro tersebut.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan Asep Hendro yang diketahui pembalap nasional roda dua, Rukiman Tjahyadi alias Andreas, Sudiarto dan Wawan akan kembali terjerat jika ditemukan bukti yang cukup.

"Empat orang yang kemarin kita bebaskan belum tentu terlepas dari tuduhan KPK. Kalau dalam perjalanan itu ada bukti bukti baru misalnya, belum ada keputusan dia jadi tersangka," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Sekarang, terang Johan, memang KPK hanya menetapkan Pargono Riyadi selaku Penyidik PNS pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta. Hal itu baru terkait dugaan pemerasannya.

"Kami hanya punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status seseorang dari hasil operasi tangkap tangan. Dari pemeriksaan, kami baru menemukan bukti kuat PR melakukan pemerasan," ujar Johan.

Karena itu, lanjut Johan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Semua ini masih didalami apakah PR ini bekerja sendiri atau dibantu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini