TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan belum ada rencana pihaknya memanggil Panglima TNI, Laksamana TNI Agus Suhartono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Pramono Edhie untuk dimintai keterangan terkait penyerangan Lapas Cebongan Sleman ini. "Ini menjelang masa reses dan belum ada agenda rapat," kata Nurul di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Anggota DPR RI Basri Sidehabi menegaskan 11 oknum anggota Kopassus pelaku penyerang Lapas Cebongan jelas melanggar hukum sebab bagaimana pun Indonesia adalah adalah negara hukum sehingga tidak boleh ada individu atau pun institusi yang boleh main hakim sendiri.
Basri selaku mantan perwira tinggi berpangkat Marsekal Madya (Purn) di tubuh TNI menyayangkan hal tersebut namun Basri menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat apakah pantas cap ksatria ditujukan kepada 11 anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan itu.
“Masyarakat saat ini banyak yang resah akibat ulang premanisme, khususnya di Jogja sendiri Gubernur pun merasa resah dengan maraknya aksi premenarisme ini, jadi tidak heran kalau ada beberapa masyarakat yang memberi apresiasi terhadap aksi penyerangan Lapas tersebut tetapi bagaimana pun tindakan 11 anggota oknum Kopasus tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Basri.