TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila meminta pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap tragedi penyerangan Lapas Klas II B Cebongan, Sleman, yang mengakibatkan empat tahanan titipan kepolisian tewas diberondong pelaku.
Menurut Siti, hasil sementara penyelidikan berdasarkan rekonstruksi dan keterangan saksi terkait, bahwa serangan terhadap Lapas Cebongan masuk dalam tindakan extra judicial killing. Di mana empat tahanan titipan dalam lapas tewas.
"Penyerangan ini merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum dan berdasarkan pada hukum, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Siti dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).
Karena lapas sebagai institusi negara, mendasari Komnas HAM untuk meminta pemerintah bertanggung jawab. Seharusnya pemerintah ikut mengamankan para tahanan dari bentuk pelanggaran apapun terhadap mereka.
Sesuai Pasal 71 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, tentang kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah yakni wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional.
Siti menambahkan, harus dibedakan penyerangan terhadap institusi negara dalam hal ini lapas, dan penyerangan di Hugo's Cafe. Penyerangan pertama adalah penyerangan terhadap lembaga negara dalam bidang penegakan hukum, sementara Hugo's Cafe adalah kriminal yang jadi wilayah kepolisian.
"Terhadap peristiwa penyerangan Lapas II B Sleman, terjadi pelanggaran HAM atas hak hidup sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable right)," terang Siti menambahkan karena penyerangan terjadi di lapas, maka Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap negara.