TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi mengatakan, indikasi pelanggaran HAM selain ditujukan kepada pelaku penyerangan, juga disematkan kepada pihak kepolisian yang berinisiatif melakukan pemindahan tahanan dari semua di Rutan Polda ke Lapas Cebongan.
"Di situ ada institusi negara terlibat dalam penyerangan itu. Indikasi pelanggaran ada pada penyerangnya. Lapas bagian dari korban dan dia sebagai institusi lembaga hukum yang diserang pihak lain," ungkap Dianto usai konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Dalam hal ini, polisi juga diduga terindikasi dalam pelanggaran HAM. Pasalnya, ketika melakukan pemindahan, mereka mengawal empat tahanan pelaku penyerangan terhadap Serka Heru Santoso (alm) dilakukan dengan ketat sampai menurunkan Tim Gegana Polda DIY.
"Tapi kemudian mereka dilepas begitu saja. Kepala Lapas sebelum kejadian sudah meminta keamanan dengan pimpinan TNI dan Polisi, tapi tidak merespon dengan beberapa alasan. Itu menunjukkan indikasi pembiaran. Apakah itu disengaja, masih kita tindaklanjuti," tukas Dianto.
Ketika dipertegas apakah kepolisian masuk sebagai pihak terindikasi melanggar HAM, lagi-lagi Dianto menjawab bahwa Polda DIY sudah mengabaikan untuk mengamankan empat tahanan.
"Kalau menitipkan tahahan di lapas, polisi harus bertanggungjawab. Di situ kelihatan adanya pembiaran," tegasnya.