TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Kasus dugaan suap perubahan Perda PON Riau, Rusli Zainal.
Untuk itu, KPK terus mendalami 'peran' Rusli yang masih menjabat sebagai Gubernur Riau ini dengan memeriksa saksi-saksi.
"Said Faisal Muklis, Kasubag Rumah Tangga Gubernur Riau. Sita, Anggota Perbakin pusat, dan Dicky Eldianto, mantan pegawai Adhi Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk RZ," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, Jumat (12/4/2013).
Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan.
Edwin Firdaus
KPK Terus Dalami 'Peran' Rusli Zainal
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger