TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mardani Ali Sera menilai, penyerangan Lapas Cebongan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ia mengatakan, menghukum seseorang dalam negara hukum, seharusnya dilakukan melalui institusi pengadilan.
"Terlepas apakah menggunakan pengadilan umum, pengadilan militer, atau pengadilan HAM, penyerangan Lapas Cebongan adalah pelanggaran HAM," kata Mardani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Politisi PKS menuturkan, terdapat indikasi melokalisasi tanggung jawab. Ia pun meminta pelaku penyerangan diadili dengan pengadilan terbuka. Sementara, anggota Komisi III Saan Mustopa menyatakan, diperlukan investigasi mendalam mengenai unsur pelanggaran HAM.
"Ini kan ada motivasi balas dendam. Kalau memang unsurnya balas dendam, biarkan proses hukum yang berjalan," ucapnya.
Saan menyarankan agar pelaku penyerangan diadili di pengadilan umum agar lebih terbuka.
"Supaya lebih transparan, terbuka itu lebih baik di pengadilan umum saja," cetusnya. (*)