News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelompok Bersenjata Serang Lapas

MA: Semua Peradilan Harus Terbuka, Termasuk Militer

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Agung DR H M Hatta Ali SH MH

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

Tribunnews.com, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menyatakan semua peradilan, termasuk peradilan militer, harus terbuka. Hanya peradilan yang menyidangkan kasus kesusilaan yang berlangsung tertutup.

"Semua peradilan itu terbuka, juga militer. Yang tertutup itu adalah perkara-perkara kesusilaan dan perkara perceraian. Itu baru tertutup untuk semua badan peradilan," kata Ketua MA, Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Senin (15/4/2013.

Hatta pun mengatakan tidak perlu khawatir dengan persidangan 11 Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Solo yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cebongan.

"Karena kebetulan masih aktif militer, persidangan itu tak perlua khawatir. Tidak mungkin tertutup," kata dia.

Hatta menegaskan pelaku yang berlatar militer masuk dalam kategori pidana dan bukan pelanggaran kode etik dalam militer.

"Kalau pelanggaran kode etik itu tertutup, tapi kalau pidana itu terbuka. Dan kalau sampai terbukti, mereka bisa dicopot jabatannya dari militer," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini