TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membenarkan telah menangkap tujuh orang terkait kasus dugaan suap pengurusan ijin tanah di kabupaten Bogor.
Mereka yang ditangkap yakni Sentot dari PT Gerindo Perkasa, supirnya Sentot, Willy (swasta), Nana ada kaitan dengan PT GP, Usep (Staf di Pemkab Bogor), Supir dari Willy dan Imam (swasta).
"Ketujuhnya ditangkap di lokasi yang sama yaitu di rest area Sentul Bogor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2013) malam.
Pada penangkapan petugas KPK juga diamankan sejumlah barang bukti sejumlah uang dan dua mobil di lokasi tersebut terkait kasus suap pembebasan lahan di Bogor.
"Di amankan, sementara ada uang, ada satu tas besar sekitar 800 juta rupiah, dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribuan. Bersama itu ada dua mobil," kata Johan.
Saat ini, terang Johan pihaknya masih memeriksa ketujuh orang tersebut dengan intensif.
"Statusnya mereka itu terperiksa. Kami miliki waktu 1X24 Jam," tegas Johan.
Dugaan sementara, suap berkaitan dengan ijin lokasi yang diminta PT GP kepada Pemkab Bogor. Info dari masyarakat tersebut, telah diterima KPK sejak kemarin.