TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Kepada wartawan, Buyung mengaku memiliki pertimbangan khusus mengapa bersedia menjadi kuasa hukum Anas.
"Pertama sebagai lawyer yang profesional saya tidak punya alasan untuk menolak orang yang meminta bantuan hukum atau mencari keadilan di negara ini. Kedua sudah jadi track record saya, saya selalu condong menerima orang yang tertindas dan teraniaya," ujarnya ujarnya di Kantor Adnan Buyung Nasution and Partners, Plaza Alstom, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Menurut Buyung, dalam pengamatannya sosok Anas saat ini seolah telah dihukum melalui pembentukan opini publik. Ia merasa Anas saat ini dalam posisi teraniaya dimana opini yang terbentuk saat ini telah merusak kehormatan dan harkat martabatnya.
"Saya menerima Anas, karena pengamatan saya Anas menjadi seolah dihukum oleh opini publik yang begitu gencar merusak kehormatan dan harkat martabatnya. Saya merasa terpanggil," tukasnya.
Buyung menyebut ia bersama dengan timnya memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Anas bukan tanpa pertimbangan, tetapi untuk menegakan kebenaran dan keadilan.
"Kita bukan sembarangan membela, kita mempunyai misi menegakan kebenaran dan keadialan. Hukum itu substansinya itu, itulah roh hukum," tandasnya.