TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan bukti untuk menjerat PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) secara koorporasi.
Karena itu, lembaga yang dipimpin oleh Basrief Arief itu memastikan proses pertanggungjawaban pidana secara koorporasi terhadap Indosat dan IM2 terkait pengalihan frekuensi 3G akan terus berjalan.
"Ini masih jalan, masih penyelidikan. Penyelidikan mencari alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada wartawan, Minggu (21/4/2013).
Selain mengumpulkan bukti, menurut Andhi Nirwanto, pihaknya masih menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa mantan Dirut IM2, Indar Atmanto pada kasus yang sama.
"Jadi sambil progres, ini akan berjalan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Januari 2013 lalu, Kejagung memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada dua perusahaan telekomunikasi, PT Indosat Tbk, dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Langkah tersebut guna mempermudah pengembalian uang negara dari kasus tersebut yang mencapai Rp 1,3 trilliun.
Kejagung menjerat dua korporasi tersebut dengan undang-undang korupsi korporasi, yang menyebutkan bahwa salah satu pihak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus korupsi yang melibatkan korporasi sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dalam kasus sama, Kejagung menyeret dua orang ke meja hijau. Keduanya yakni mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama PT Indosat Tbk periode 2007 - 2009, Johnny Swandi Sjam.
Namun, upaya penyelamatan keuangan negara yang diklaim Kejagung, ternyata menuai protes dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).