Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan (Karutan) Cipinang, Syaiful Sahri diberhentikan sementara oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin karena memberikan izin Terpidana Wisma Atlet, M Nazaruddin berobat di RS Abdi Waluyo.
Lalu apa tanggapan KPK?
"Itu kebijakan di kemenkumham mengenai reward atau punishment pegawainy. Pasti ada alasan-alasan menkumham memindahkannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).
Johan menjelaskan pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan terhadap Nazaruddin karena yang bersangkutan sudah menjadi terpidana. Jika Nazar ingin berobat ke rumah sakit, kata Johan, hal itu kewenangan pihak rutan atau lapas dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengizinkan atau tidak.
Johan mengimbau kepada semua pihak, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga dibutuhkan penanganan yang luar biasa juga.
"Mengimbau kepada semua pihak agar melihat kasus korupsi ini kejahatan luar biasa, jadi ada treatment yang luar biasa. Biar semangat yang digelorakan Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi tidak dicederai," tuturnya.