TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saki, terkait penyidikan kasus pemerasan pajak terhadap bos Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.
Setelah memeriksa staf AHRS pekan lalu, hari ini penyidik menghadirkan karyawan Ditjen Pajak Wilayah Jakarta Pusat, Suryanta dan Miando Sahala Hasintongan, sebagai saksi untuk tersangka Pargono Riyadi.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka PR (Pargono Riydi)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (22/4/2013).
Pargono dijadikan tersangka tunggal, karena dianggap berupaya memeras wajib pajak. Modusnya, PR selaku penyidik PNS menyalahgunakan wewenang, untuk memeras wajib pajak Asep Hendro.
Asep Hendro mengaku sudah mengaku membayar pajak. Tapi, PR kemudian memeras, seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah, sehingga harus membayar lebih. (*)