TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dalam pemulusan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.
Bahkan, KPK mendalami sampai ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Karena itu, mereka meminta keterangan terhadap tiga hakim terkait kasus itu. Satu di antaranya adalah Ch Kristi Purnamiwulan, hakim PT Jawa Barat.
Informasi yang didapat, kasus bansos yang diduga melibatkan Wali Kota Bandung Dada Rosada, telah memasuki tahap banding di PT.
Sementara, Kristi iduga sebagai pihak yang mengatur siapa saja hakim yang akan menyidangkan kasus bansos, karena Kristi merupakan mantan Ketua PT Jawa Barat.
Ketika dikonfirmasi kepada Kristi seusai menjalani pemeriksaan, ia mengaku cuma berbagi perkara kepada para hakim PT.
"(Soal pemeriksaan) hanya soal bagi perkara," kata Kristi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Saat ditanya lebih jauh, ia memilih masuk ke dalam mobil. Selain Kristi, KPK juga memeriksa mantan panitera MA Sareh Wiyono. Tak lama seusai keluarnya Kristi dari Kantor Abraham Samad Cs, Sareh pun merampungkan pemeriksaannya.
Mantan Ketua PT Jawa Barat justru tidak berkomentar, dan memilih melemparkan senyum hingga di depan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK juga memeriksa Marni Emmy Mustafa, Ketua PT Jawa Barat, dan Singgih Budi Prakoso sebagai Ketua PN Bandung.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Toto, hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.
Toto, Herry, dan Asep diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim Setyabudi, terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos. KPK telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada bepergian ke luar negeri. Toto disebut-sebut sebagai orang dekat Dada Rosada.
Juru Bicara KPk Johan Budi membenarkan bahwa para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Setyabudi. Namun, Johan tidak bisa berkomentar rinci soal maksud penyidik memanggil hakim PT Jawa Barat.
"Itu penyidik yang tahu," ucap Johan.
Johan juga enggan mengomentari, soal dugaan sudah berlangsungnya lobi-lobi yang dilakukan para tersangka kepada hakim di PT Jawa Barat dalam perkara Bansos. (*)