News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Jenderal Djoko Susilo Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (kiri) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (15/3/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Mabes Polri, dengan terdakwa Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo, digelar hari ini, Selasa (23/4/2013).

Mantan Kepala Korlantas Polri itu sedianya akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anggota tim Penasehat Hukum (PH) Djoko, Hotma Sitompul membenarkan hal tersebut. Menurutnya, surat panggilan sidang telah disampaikan langsung kepada kliennya.

"Betul ada panggilan sidang ke klien langsung," kata Hotma ketika dihubungi wartawan.

Menurut Hotma, rencananya sidang resmi dibuka majelis hakim pada Pukul 13.00 WIB. Namun, dirinya tak dapat memastikan akan tepat waktu atau tidak.

Semula, terang Hotma, pihaknya akan langsung membacakan surat keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU. Namun karena surat dakwaan korupsi dan pencucian uangnya disatukan, kemungkinan besar PH akan meminta waktu untuk melayangkan eksepsi pada sidang berikutnya.

"Biasanya langsung eksepsi, tapi karena berkas Pak Djoko tingginya 1,20 meter, dan tebal dakwaannya 135 halaman, mungkin kami minta waktu dulu," kata Hotma.

Senada dengannya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga membenarkan digelarnya sidang Djoko hari ini. Begitu juga dengan penggabungan satu berkas perkaranya.

"Ya sidangnya siang nanti. Dugaan korupsi dan pencucian uangnya disatukan dalam satu surat dakwaan," kata Johan.

Pada kasus sendiri, KPK menduga Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek simulator SIM tahun anggaran 2010-2011, telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga merugikan keuangan negara.

Karena itu Djoko yang juga mantan Gubernur Akpol Semarang itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seiring penyidikan korupsinya, KPK kembali menemukan bukti-bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Jenderal Polisi bintang dua tersebut.

Penyidik menduga Djoko telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsinya.

Karena itu Djoko dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak hanya itu, bahkan penyidik KPK telah menyita harta Djoko yang senilai hampir Rp 100 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini