TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan ketelibatan pihak lain dalam kasus suap pengurusan izin tanah makam yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher.
Karena itu, lembaga superbodi itu memanggil Sekretaris Daerah Pemkab Bogor Nurhayati untuk dimintai keterangan sebagai saksi seputar dugaan suap senilai Rp 800 juta itu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST (Setyabudi Tedjocahyono)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2013).
Selain Sekda, KPK juga memanggil beberapa pejabat Pemkab Bogor yang diduga tahu perihal kasus ini. Mereka yakni Agung Ajudan Bupati Bogor, Burhanudin Kadis Tata Ruang Pemkab Bogor, Rosaidi Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Adan Sutandar Ka Bappeda Pemkab Bogor, Doni Kasubag Asisten Pemerintahan.
Lima orang tersebut juga akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan seluas 100 hektar di kawasan Tanjung Sari, Bogor, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Edwin Firdaus
KPK Telusuri Siapa Saja Tersangkut Tanah Makam
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger