News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Nama Mahdiana dan Dipta Masuk dalam Surat Dakwaan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Djoko Susilo diadili dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama dua istri muda terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011, Irjen (pol) Djoko Susilo, ikut dimasukkan dalam surat dakwaan.

Mereka adalah Mahdiana dan Dipta Anindita. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, kedua istri muda itu diduga menikmati hasil pencucian uang hasil korupsi yang
dilakukan Djoko.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro, menjelaskan Djoko menikah lagi dengan dua perempuan tersebut dengan indentitas palsu.

"Terdakwa menikahi Mahdiana, SE binti Jaelani. Terdakwa menyamarkan identitas dengan nama Drs Djoko Susilo bin Sarimun, dengan status lajang. Dari pernikahan itu, terdakwa memiliki dua anak," kata Jaksa Pulung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan,Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Kemudian, masih kata jaksa Pulung, pada 2008, Djoko menikah lagi dengan Dipta Anindita. Dia pun lagi-lagi menyamarkan identitas dengan nama Djoko Susilo, SH., bin Sarimun.

"Dari pernikahan dengan Dipta,  terdakwa Djoko memperoleh satu anak," ujar Jaksa Pulung.
Lalu dua anak Djoko Juga disebut dalam surat dakwaan.

Mereka adalah Poppy Femialya dan Ari Andika Mukti. Sampai saat ini persidangan masih berlanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini