Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama dua istri muda terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011, Irjen (pol) Djoko Susilo, ikut dimasukkan dalam surat dakwaan.
Mereka adalah Mahdiana dan Dipta Anindita. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, kedua istri muda itu diduga menikmati hasil pencucian uang hasil korupsi yang
dilakukan Djoko.
Anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro, menjelaskan Djoko menikah lagi dengan dua perempuan tersebut dengan indentitas palsu.
"Terdakwa menikahi Mahdiana, SE binti Jaelani. Terdakwa menyamarkan identitas dengan nama Drs Djoko Susilo bin Sarimun, dengan status lajang. Dari pernikahan itu, terdakwa memiliki dua anak," kata Jaksa Pulung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan,Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Kemudian, masih kata jaksa Pulung, pada 2008, Djoko menikah lagi dengan Dipta Anindita. Dia pun lagi-lagi menyamarkan identitas dengan nama Djoko Susilo, SH., bin Sarimun.
"Dari pernikahan dengan Dipta, terdakwa Djoko memperoleh satu anak," ujar Jaksa Pulung.
Lalu dua anak Djoko Juga disebut dalam surat dakwaan.
Mereka adalah Poppy Femialya dan Ari Andika Mukti. Sampai saat ini persidangan masih berlanjut.