News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Kejaksaan: Tak Ada Intervensi dalam Eksekusi Susno

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana eksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji atas perintah Kejagung RI di kediaman Susno di Jalan Pakar Raya no 6, Kawasan Dago Resor, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013. Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan mengaku tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan eksekusi terhadap Komjen Pol Susno Duadji. Pihaknya sudah sejak lama berusaha membawa mantan Kabareskrim Polri tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tetapi selalu tidak berhasil.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).

"Tidak ada (intervensi dari pihak luar)," ucap Untung.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam melaksanakan eksekusi jaksa dilindungi undang-undang, karena prinsipnya jaksa melaksanakan tugas dan perintah undang-undang.

"Jadi tentunya jaksa bukan sembarangan melaksanakan eksekusi, saya minta semua masyarakat terpidana dan pengacaranya juga untuk bisa memberikan pemahan hukum yang benar pada masyarakat, bahwa jaksa melaksanakan perintah undang-undang," ungkapnya.

Meskipun dapat penolakan dari kubu Susno, tetapi kejaksaan tidak akan menyerah untuk melaksanakan eksekusi terhadap Susno sampai bisa membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jaksa tetap melaksanakan perintah undang-undang, tidak ada alasan untuk jaksa untuk tidak melakukan eksekusi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini