Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan hingga saat ini belum bisa menentukan waktu kapan bisa mengeksekusi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa saat ini jaksa eksekutor yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih berada di Bandung melakukan negosiasi dengan kubu Susno.
"Kita tunggu perkembangan nanti di lapangan," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Untung pun membantah adanya upaya menghalang-halangi dari pihak kepolisian dalam eksekusi tersebut. Justru sebaliknya kepolisian ikut membantu pengamanan. "Mudah-mudahan di Polda bisa melaksanakan eksekusi, itu harapan kita," ucapnya.
Kejaksaan tidak akan pernah mundur untuk mengeksekusi Susno meskipun pihak Susno berkilah bahwa Susno tidak bisa dieksekusi dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan perintah eksekusi.
"Tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak melakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut," ungkapnya.