News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Kejaksaan Tak Bisa Tentukan Waktu Eksekusi Susno

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan hingga saat ini belum bisa menentukan waktu kapan bisa mengeksekusi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa saat ini jaksa eksekutor yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih berada di Bandung melakukan negosiasi dengan kubu Susno.

"Kita tunggu perkembangan nanti di lapangan," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).

Untung pun membantah adanya upaya menghalang-halangi dari pihak kepolisian dalam eksekusi tersebut. Justru sebaliknya kepolisian ikut membantu pengamanan. "Mudah-mudahan di Polda bisa melaksanakan eksekusi, itu harapan kita," ucapnya.

Kejaksaan tidak akan pernah mundur untuk mengeksekusi Susno meskipun pihak Susno berkilah bahwa Susno tidak bisa dieksekusi dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan perintah eksekusi.

"Tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak melakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini