TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan merasa tidak dihalang-halangi kepolisian saat akan melaksanakan penjemputan paksa terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam rangka eksekusi hukuman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa memang kasus Susno berawal dari hasil penyelidikan kepolisian.
"Saya kira begini, bahwa perkara ini berasal dari penyidikan kepolisian, tentunya mau tidak mau kepolisian pun akan membantu pelaksanaan eksekusi ini," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Hal itu pula yang terjadi saat tim jaksa eksekutor tiba di rumah Susno, kepolisian memberikan dukungan keamanan. "Ya seperti itu (realitanya)," ujar Untung.
Kejaksaan Agung berharap bahwa Susno bisa dieksekusi dalam waktu dekat ini. Tapi ia memastikan bahwa sampai detik ini pihaknya belum mampu mengeksekusi sang jenderal. "Kita lihat perkembangan nanti, mudah-mudahan malam ini bisa berhasil," imbuhnya.
Ia mengungkapkan belum berhasilnya eksekusi dikarenakan kubu Susno tetap berpegang teguh pada pendiriannya kalau putusan Mahkamah Agung tidak bisa dieksekusi.
"Saya kira begini, itu kita lihat baik pengacara maupun terpidana yang bersangkutan merasa bahwa putusan itu tidak bisa dilaksanakan, dalam putusan MA sendiri menolak kasasi jaksa dan penasehat hukum, tentunya jaksa melaksanakan putusan pengadilan dimana PT jatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan," katanya.
Kejaksaan Tak Merasa Dihalangi Kepolisian
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger