News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujian Nasional

Mendikbud Diminta Batalkan Hasil UN

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para siswa mengikuti Ujian Nasional (UN) di SMPN 02 Semarang, Jalan Brigjen Katamso, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/4/2013). Sebanyak 22.422 siswa SMP se-Kota Semarang mengikuti UN di hari pertama dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia. (TRIBUN JATENG/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, Nasrullah Larada mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan nilai ujian Nasional (UN) sebagai salah satu penentu kelulusan siswa didik.

Alasannya, pelaksanaan UN 2013 menyimpang atau tidak sesuai dengan tiga kriteria prinsip dasar pelaksanaan yang meliputi, ujian berkeadilan, serentak, dan menjamin kepastian.

"Maka parameter kelulusan melalui UN pun tidak menjamin kualitas hasil ujian. Oleh karena itu Kemendikbud wajib membatalkan nilai UN sebagai salah satu penentu kelulusan siswa didik," tegasnya kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

Selain itu, dia mendesak Kemendikbud membatalkan nilai UN sebagai tiket masuk masuk PTN.

Reni Marlinawati, anggota Komisi X, menegaskan hasil UN SMU tahun ini tidak sah dan ilegal. Pasalnya, banyak aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan UN pada tahun ini. Akibat banyaknya aturan yang dilanggar, Reni meminta Mendikbud M Nuh untuk meluluskan seluruh peserta UN.

"Mendikbud harus mengambil sikap legal bahwa UN tidak sah. Tahun ini seluruh anak harus diluluskan semua tetapi kalau sekolah menilai tidak lulus itu kewenangan sekolah," katanya.

Ia mengatakan, terdapat pos operasional standar pelaksanaan UN dimana di dalamnya mencakup pencetakan, pengambilan soal dari bank data, ujian harus dilaksanakan serentak. Kemudian murid tenang dan pengawas melakukan tugasnya dengan baik.

Namun, situasi yang tercipta di lapangan, pelaksanaan UN tidak serentak. Kemudian adanya soal fotokopi, anak tidak nyaman dalam menjawab soal karena lembar jawaban terlalu tipis.

Reni juga menjelaskan, aturan yang dilanggar lainnya adalah PP 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional dimana BSNP melakukan validasi serta bank data. Namun saat ini ditender oleh Balitbang. Terakhir adalah UU Sisdiknas pasal 58 dimana evaluasi anak didik dilakukan oleh pendidik.

Senada dengan Reni, Anggota Komisi X lainnya Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga meminta Mendikbud meluluskan seluruh peserta UN. "Diberikan kelulusan 100 persen bagi peserta anak didik, lulus semua sebagai tanda kelulusan. Bilang saja kepada media ini sebagai pemetaan," kata Eko.

Menanggapi hal itu Mendikbud M. Nuh mengaku masih mempertimbangkan saran tersebut. "Termasuk hasil UN tidak dijadikan sebagai kelulusan dan alat masuk Perguruan Tinggi. Saya tidak bisa serta merta, kami akan olah terlebih dahulu," katanya.

Nuh masih melihat bagaimana 22 provinsi yang tidak terkena dampak penundaan UN tersebut. Pasalnya, tidak semua provinsi bermasalah dengan UN. "Kami akan menetapkan sikap, apakah UN tetap seperti semula, atau khusus 2013 punya pertimbangan lain," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini