News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Halangi Eksekusi Susno di Bandung, Kapolda Jabar Dapat Dipidana

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menyatakan, upaya Polda Jawa Barat dalam memberikan perlindungan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, saat dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dikenakan pasal pidana.

Menurut Poengky, Kapolda Jabar Irjen Tubagus Anis Angkawijaya beserta anak buahnya bisa dikenakan pasal 214 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara karena menghalang-halangi pihak Kejagung untuk mengeksekusi Susno.

"Tindakan ini termasuk pidana dengan menghalang-halangi pejabat negara melakukan tugasnya dan Kejagung bisa melaporkan masalah tersebut," kata Poengky dalam konferensi pers Imparsial menyikapi kasus Susno Dudaji di kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).

Dikatakan Poengky, untuk memperbaiki citra Polri yang terpuruk akibat beberapa kasus belakangan ini, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo disarankan untuk tidak hanya memberikan sanksi kepada Kapolda Jabar dan anak buahnya, yang terlibat dalam melindungi Susno berupa tindakan indisipliner saja.

"Kapolri juga harus menyelidiki tindakan pidana yang dilakukan anggotanya saat melindungi Susno," tegasnya.

Tak hanya itu, dia juga menduga adanya ancaman kepada jaksa saat melakukan ekskusi tersebut, sehingga mereka mengurungkan niatnya.

"Mungkin saja model ancaman yang diterima mundur atau saya tembak," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun. Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno juga harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, Susno tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggil Susno, namun dia selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya, Susno meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini