TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejakasaan diinformasikan telah mencari terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, sejak Minggu (28/4/2013) malam. Tim dari kejaksaan mendatangi sejumlah kediaman keluarga Susno di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Cinere, Depok.
"Info saya dapat laporan dari keluarga demikian (didatangi pihak kejaksaan)," ujar Juru Bicara Susno Avian Tumengkol saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2013) dini hari.
Namun, pihak Kejaksaan tidak mendapati Susno. Dikabarkan hingga kini tim Kejaksaan masih mencari posisi Susno untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, tim jaksa eksekutor gagal mengeksekusi Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Pihak Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.
Setelah itu, keberadaan Susno tidak diketahui. Jaksa Agung Basrief Arief berharap Susno dapat dieksekusi secepatnya. Tim jaksa eksekutor menjadwalkan ulang penjemputan paksa terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.
Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.