News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Susno Duadji: Saya Menghindar dari Eksekusi Liar

Penulis: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susno Duadji muncul dihadapan publik melalui tayangan rekaman videonya yang diunggah melalui situs youtube pada Senin (29/4/2013).

Susno menampik semua tudingan bahwa dirinya menghilang. Susno Duadji justru menyebut, langkah eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap dirinya liar. Susno Duadji kini mengaku berada di Bandung, Jawa Barat.

"Saya tidak nampak di muka umum untuk menghindari eksekusi liar. Kenapa saya katakan liar, karena jaksa mempertontonkan melaksanakan eksekusi tanpa dasar hukum, sebagaimana eksekusi di rumah saya di Dago Pakar, Bandung hari Rabu (pekan) lalu," ujar Susno Duadji.

Susno Duadji pun mengungkapkan alasan menyebut eksekusi kejaksaan liar. "Kenapa saya katakan eksekusi liar karena putusan perkara terhadap diri saya batal demi hukum. Karena putusan PN bulan Maret 2011 tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf K, karena waktu itu Susno Duadji tidak berada di dalam, sedang  bebas. Batal demi hukum. Mestinya tidak perlu banding," tegas Susno Duadji.

Untuk putusan Banding pada November 2011, Susno juga menyebutnya batal demi hukum. "Putusan Banding juga tidak mencantumkan pasal 197 ayat1 huruf K. Dan juga lebih parah lagi, yang diputus dan diadili bukan perkara saya. Namanya bukan nama saya, nomor register bukan nomor register saya,tanggal juga berbeda. Jenis perkara berbeda," lanjut Susno Duadji.

Susno Duadji pun kemudian menganalogikan orang yang namanya Ahmad, bila ditulis Achmad maka ia pun tidak mau. Orang yang agamanya A di tulis agamanya B, tentu juga tidak mau ditulis salah.

"Putusan MA terjadi bulan November 2012. Putusan MA sama sekali tidak menyatakan Susno Duadji bersalah. Putusan MA tidak mencantumkan Susno Duadji dihukum sekian tahun, sekian bulan atau hari bahkan sekian menit. Bahkan juga putusan MA tidak perintahkan Susno untuk dipenjara, karena tidak ada hukumannya," tambah Susno Duadji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini