TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung masih melakukan pengejaran terhadap Komjen (Purn) Susno Duadji. Ketua MPR Taufiq Kiemas meminta Susno menyerahkan diri ke pihak kejaksaan.
"Sebaiknya Pak Susno menjalani apa yang diharuskan oleh MA. Jangan membuat institusi kepolisian jadi terjepit, tanggung itu sendiri" kata Taufik di Gedung MPR, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Ia mengatakan dengan Susno menyerahkan diri maka hal itu dapat menyelamatkan institusinya. "Kasihan kepolisian," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Irman Gusman. Menurut Irman, tidak sulit jika Susno melaksanakan keputusan MA dengan menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan.
"Pak Susno harus legowo. Laksanakan, ini kan memberi citra buruk dan ini tak baik. Saya himbau supaya Pak Susno melaksanakan putusan," imbuhnya.
Hari ini, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Susno Duadji sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) menyusul gagalnya eksekusi atas Susno dalam tiga kali berturut-turut.
Rabu pekan lalu, Susno juga mangkir dari eksekusi paksa Kejaksaan di rumahnya di Dago, Bandung, Jawa Barat.
Susno, Mantan Kabareskrim Polri itu merupakan terpidana kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008.
Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.