News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Denny Indrayana: Kuasa Hukum Susno Bisa Kena Pasal

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, kemungkinan pihak kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dikenakan pasal terkait upaya menghalangi eksekusi, bisa saja dilakukan.

"Bisa saja dikenakan pasal itu. Yang jelas, ada pasalnya menghalang-halangi pelaksanaan agenda putusan korupsi, dalam UU Tipikor ada, kalau itu mau dilakukan bisa," ujar Denny saat ditemui di BPSDM Hukum dan HAM, Gandul, Depok, Selasa (30/4/2013).

Denny juga menyebut perdebatan yang dimunculkan oleh tim kuasa hukum Susno terkait proses eksekusi pensiunan jenderal polisi bintang tiga, sebagai suatu hal yang tidak perlu.

Menurutnya, putusan yang diberikan sudah jelas, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi dipertanyakan soal keabsahan tindakan eksekusi.

"Semua orang harus menghormati putusan pengadilan, apalagi putusan MA yang sudah inkrah. Ya laksanakan, gentle saja, eksekusi harus dilakukan," tuturnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini