News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di BGN

Dadan Hindayana Cs Terafiliasi dengan Banyak SPPG, Dapat Insentif Miliaran Rupiah Per Hari

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KEJAKSAAN - Penampakan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol Rabu (3/6/2026). Kejagung mengungkap Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah pengelola SPPG.

Ringkasan Berita:

  • Kejagung mengungkap mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sanjaya, diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan pengelola SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Sejumlah SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap ditunjuk menjadi mitra melalui dugaan pengaturan proses verifikasi dengan atensi dari para tersangka.
  • Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.

Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Podcast Terakhir Sony Sonjaya Sebelum Dicopot dari Wakil Kepala BGN

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini