TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo meminta agar KPK untuk berhenti membentuk opini publik terkait kasus ini.
Pasalnya, menurut anggota tim PH, Hotma Sitompul, perlu dipertanyakan, apakah dapat dibenarkan jika seseorang baru disangka, atau didakwa korupsi KPK, lalu orang tersebut sudah pasti terbukti bersalah sehingga menjadi pantangan besar bila pengadilan membebaskan orang tersebut.
Padahal, lanjut Hotma, dalam persidangan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa sebagaimana tercantum di dalam Pasal 158 KUHAP.
"Kami sangat berharap Sdr. PU menjawab pertanyaan ini nanti di dalam tanggapannya, apakah semua yang Sdr. PU dakwakan dalam perkara ini sudah terbukti, sehingga Pantang bagi Majelis Hakim disini untuk memberikan putusan bebas," kata Hotma saat membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Kalau memang Jaksa KPK menganggap pantang bagi majelis hakim membebaskan Djoko dalam kasus ini, saran Hotma, sebaiknya sidang tidak perlu dilanjutkan.
"Karena, jangan-jangan nanti bila Majelis Hakim memberikan putusan bebas, Sdr. PU dan teman-teman Sdr. PU di KPK, serta rekan-rekannya di luar sana, akan mengatakan, bahwa putusan Majelis Hakim terindikasi korupsi, Majelis Hakim termasuk bagian dari mafia hukum," kata Hotma.
Hal itu, imbuh Hotma, sangat berbahaya. Karenanya harus dihindari dan dihentikan penggiringan publiknya, jika majelis hakim dalam suatu peradilan membebaskan seorang terdakwa korupsi yang diajukan oleh KPK.
"Jangan dituduh berindikasi korupsi, bahkan dituduh sebagai bagian dari mafia hukum," tegas Hotma.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan