News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Kejaksaan dan Polri Sudah Bergerak Buru Susno

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Komjen (Purn) Susno Duadji menjadi misterius, setelah Kejaksaan memasukkan mantan Kabareskrim Polri dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Susno saat ini menjadi buruan kejaksaan, untuk membawanya ke lembaga pemasyarakatan, dalam rangka menjalani proses hukum yang sudah dijatuhkan pengadilan.

"Tim dibantu Mabes Polri sudah bergerak di sejumlah titik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).

Sayangnya, Untung tidak mau menjelaskan lebih rinci, di mana lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat mantan Kapolda Jawa Barat bersembunyi.

"(Tempatnya) Tidak bisa diinfokan," ucapnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, tim kejaksaan dan kepolisian bergerak ke tiga tempat di DKI Jakarta, dan satu di Jawa Barat. Tim intelijen saat ini masih memantau untuk memastikan keberadaan Susno.

Susno Duadji selaku terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi, menjadi buronan Kejaksaan Agung, setelah gagal dieksekusi di Bandung, Rabu (24/4/2013).

Kejaksaan tetap berpendirian pihaknya akan mengeksekusi Susno, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara atas dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilgub Jabar.

Namun, Susno dan tim kuasa hukumnya, tetap menolak upaya eksekusi penahanan kejaksaan. Mereka tetap berpendapat proses eksekusi Susno keliru.

Mereka punya sejumlah alasan hukum, sehingga seharusnya Susno tidak bisa dieksekusi. Di antaranya, tidak tertulisnya perintah masuk ke tahanan dalam putusan pengadilan tingkat pertama, nomor putusan berbeda saat di pengadilan tingkat kedua, hingga petikan putusan kasasi dari MA hanya tertulis ditolak dan membayar biaya perkara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini