TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo.
Rangka hal itu, penyidik memanggil pejabat di Kementerian Keuangan untuk dimintai kesaksiannya pada proyek bernilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Pejabat itu adalah Askolani selaku Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan RI.
"Askolani akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DP," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/4/2013).
Askolani sendiri sudah tiba di KPK pukul 10.00 WIB. Dengan memakai batik coklat dan didampingi satu orang kerabatnya, dia memilih langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Selain Askolani, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Digo Mitra Slogan Jefri Siallagan dan juga dua anggota polri yakni Heru Trisangsoko dan Susilo Wardono.
Mantan Waka Korrlantas Polri Didik dijadikan tersangka bersama mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Didik sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berjalan, diduga meneken kesepakatan harga simulator sepeda motor adalah Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp256,142 juta per unit. Harga itu ternyata sudah digelembungkan hingga lebih dari 100 persen.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Karena harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp42,8 juta dan simulator mobil Rp80 juta per unit. Proses PT Citra Mandiri sebagai pemenang lelang pun sudah diatur sedemikian rupa. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp122 sampai 144 miliar.