TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat muncul dalam rekaman video di situs Youtube, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden SBY. Ucapan terima kasih tersebut terkait dengan perintah agar hukum ditegakkan terkait kasus yang menimpanya.
"Saya berterimakasih kepada presiden yang telah perintahkan untuk tegakkan hukum terkait saya secara benar, secara adil dan ini hendaknya dipahami secara benar oleh Jaksa Agung dan Kapolri," kata Susno, Senin(29/4/2013).
Tidak hanya itu Susno juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Jawa Barat yang telah melaksanakan fungsinya melakukan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada dirinya walaupun dirasa belum maksimal.
"Terima kasih kepada Kapolri dan Polda Jabar yang telah melaksanakan fungsinya melakukan pengayoman, perlindungan dan pelayanan masyarakat kepada saya walau belum maksimal. Kapolda baru pengayoman, belum laksanakan fungsi tegakkan hukum," ujarnya.
Untuk pihak kejaksaan lanjut Susno, dirinya meminta agar Jaksa Agung ditangkap tanpa adanya delik aduan. Sebab, kata dia korps Adhyaksa sudah melakukan perampasan terhadap kebebasan.
"Jaksa ingin lakukan perampasan kebebasan saya melanggar pasal 333 UU KUHP dan itu bukan delik aduan, delik biasa tak perlu tunggu laporan saya.
Seharusnya jaksa harus ditangkap. bahkan kalau jaksa melakukan itu Jaksa Agung melakukan seperti itu harus ditangkap, hukum berlaku sama," ujarnya.
Kejaksaan kata eks Kapolda Jawa Barat ini dalam bersikap jangan berdalih melaksanakan tugas negara.
"Momentum perkara saya adalah momentum terbaik untuk benahi penegakan hukum Indonesia," ujarnya.