News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Luar Negeri Puji Penyandang Dana Teroris Dipidanakan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memuji Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (PPTPPT).

Kemenlu mengatakan Undang-Undang tersebut mengisi kekosongan atau gab dari undang-undang sebelumnya yang mencegah tindakan teror.

"Undang-undang ini mampu menutup gab sehingga kita memiliki undang-undang yang komprehensif yang menangani undang-undang terorisme dari pelaku hingga penyandang dana," ujar Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Hasan Klieb kepada wartawan usai menghadiri acara PPATK, di Duta Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2013).

Terhadap undang-undang tersebut, lanjut Hasan, kementerian luar negeri bekerja sama dengan negara lainnya atau lembaga internasional akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang Indonesia jika ada aliran dana aliran dana yang mencurigakan.

Kemenlu juga akan memberikan rekomendasi dalam hal adanya permohonan pencantuman identias individu dalam data teroris apabila ada permintaan yang berasal dari negara lain atau organisasi internasional lainnya.

"UU ini hanya untuk mengkriminalisasi (penindakannya), selama ini sering berlangsung dan kita sering terima, dari luar kita juga sudah sampaikan kepada kapolri, PPATK bahwa adanya permintaan seperti itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini