TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, Fredrich Yunadi, menyebut apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dalam proses eksekusi Susno sebagai suatu hal yang memang sepatutnya dilakukan kepolisian.
Menurutnya, saat itu yang terjadi adalah kediaman Susno didatangi segerombolan orang yang dianggap membahayakan keselamatannya.
"Tugas Polri memang melindungi dan mengayomi masyarakat, mau itu penjahat atau teroris. Kalo misalnya ada penjahat atau teroris mau dipukuli apa polisi diam saja, kan tidak," ujarnya di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Ia menuturkan bahwa pada saat melakukan eksekusi, pihak kejaksaan membawa sekitar 90 orang dimana kebanyakan tidak menggunakan seragam. Fredrich juga mengatakan saat itu ada beberapa orang berambut cepak dalam kondisi siap siaga.
Fredrich juga menyebut saat itu sempat keluar kata-kata mereka akan merusak pintu dan mencobrak masuk untuk melakukan eksekusi paksa. "Makanya saya kemudian minta telpon Kapolda," tukasnya.