TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan terkait pelaporan dana kampanye partai politik.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui, kerjasama dengan sejumlah lembaga ini ditempuh untuk ikut mengawasi. Sehingga dana kampanye partai peserta pemilu melahirkan transparansi dalam penggunaannya.
"Nanti tinggal ranahnya, lokusnya saja dan perlu kerjasamanya. Kan enggak semua hal bisa dikerjasamakan," diskusi, 'Potensi Caleg Artis dan Aktivis Muda di Pemilu 2014,' di Media Center Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Menurut Ferry, tiap lembaga nanti ada peran demi transparansi dana kampanye partai politik. Misalnya, PPATK dilibatkan bagaimana memantai rekening partai. Tinggal lokusnya saja yang perlu ditentukan nanti lewat kerjasama.
"Kami sepakat kerjasama dengan KPK dan PPATK, bahkan BPKP, juga beberapa instansi terkait. Tapi tingal lokusnya, titik beratnya di mana. Kan ada kasus seperti preventif dan preferensi larinya ke KPK juga. Nanti akan dibahas dalam pembahasan PKPU dana kampanye dengan DPR," tukasnya.
Dalam sistem proporsional terbuka, setiap caleg bakal jorjoran mengeluarkan dana kampanye untuk meraih suara publik. Sementara dalam UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu hanya mengatur keuangan dana kampanye parpol, bukan calegnya.