News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Polda Jabar Tarik 35 Pemburu Susno Duadji

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menarik 35 anggotanya yang selama ini tersebar ke sejumlah wilayah untuk memburu bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menyusul mantan Kapolda Jabar itu sudah dieksekusi oleh Kejaksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong, Kamis (2/5/2013) lalu.

Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Jumat (3/5/2013). Menurutnya, tim yang diturunkan untuk memburu Susno itu terdiri atas berbagai kesatuan yang dibentuk sejak ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Begitu mendapat informasi eksekusi dan yang bersangkutan sekarang ada di Lapas II A Cibinong, Polda Jabar menarik ke-35 anggota yang ada di lapangan. Tim monitor ditarik ke kesatuannya masing-masing," kata Martinus.

Setelah sepekan memburu Susno, para personel yang dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) kini sudah kembali ke kesatuannya masing-masing.

Perihal kronologis eksekusi, Kabid Humas mengungkapkan, yang mengetahui detail hal tersebut pihak Kejaksaan. Begitupun halnya, Mabes Polri bisa memberikan keterangannya terkait hal ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan Perkara No. 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. (dic)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini