MOSAIC Terus Kampanyekan Hutan Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Sebagai Amal Jariyah

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUTAN WAKAF -  Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) mengadakan roadshow kampanye, kajian, dan lokakarya bertema Wakaf Hutan untuk Lingkungan Hidup di Tasikmalaya, Jawa Barat belum lama ini. Dalam forum grup diskusi (FGD), teridentifikasi potensi pengembangan 30 hektar hutan wakaf di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
HUTAN WAKAF -  Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) mengadakan roadshow kampanye, kajian, dan lokakarya bertema Wakaf Hutan untuk Lingkungan Hidup di Tasikmalaya, Jawa Barat belum lama ini. Dalam forum grup diskusi (FGD), teridentifikasi potensi pengembangan 30 hektar hutan wakaf di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) terus mengkampanyekan pentingnya wakaf hutan sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan sekaligus amal jariyah.

Wakaf hutan merupakan gerakan wakaf yang tidak hanya bernilai pahala amal jariyah tetapi juga berdampak positif bagi pelestarian lingkungan.

Anggota Steering Committee MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, menyatakan bahwa inisiatif ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.

Baca juga: Menteri Agama: Pemerintah Sedang Siapkan Materi Khutbah Salat Jumat soal Pelestarian Lingkungan

"Selama ini masyarakat lebih mengenal wakaf dalam bentuk 3M, yaitu Madrasah, Makam, dan Masjid. Kini, hadir wakaf hutan," ujar Nur Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2024).

Gerakan wakaf hutan berawal dari Kongres Umat Islam untuk Indonesia Lestari yang digelar pada Juli 2022 di Masjid Istiqlal. Kongres yang dihadiri oleh Mantan Wakil Presiden Kyai Haji Ma'ruf Amin dan Imam Besar Masjid Istiqlal saat itu, Prof. Nasarudin Umar, menghasilkan tujuh poin risalah.

Salah satu poinnya adalah penguatan filantropi Islam untuk pelestarian lingkungan, dengan hutan wakaf sebagai salah satu program turunannya.

Seiring berjalannya waktu, berbagai pihak mulai berkomitmen mewakafkan lahannya.

"Saat roadshow di Kabupaten Wajo pekan lalu, ada pihak yang berkomitmen mewakafkan lahan seluas 5 hektar. Begitu juga di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta, yang berkomitmen mewakafkan sekitar 7 hektar," kata Hasan.

Belum lama ini, MOSAIC juga mengadakan roadshow kampanye, kajian, dan lokakarya bertema Wakaf Hutan untuk Lingkungan Hidup di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam forum grup diskusi (FGD), teridentifikasi potensi pengembangan 30 hektar hutan wakaf di Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Soal Eksploitasi Pasir Laut, Pakar Maritim: Indonesia Harus Perhatikan Upaya Pelestarian Lingkungan

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Drs. Maman Rohman Setiadi, menyatakan bahwa menjadikan hutan sebagai aset wakaf dapat memastikan kelestariannya dari generasi ke generasi.

"Hadirnya para nazhir wakaf di Tasikmalaya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset wakaf dan memastikan manfaatnya bagi masyarakat luas," ujarnya.

Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor sekaligus Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University, Khalifah Muhammad Ali, menekankan bahwa pengelolaan hutan wakaf harus mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.

"Meskipun biaya pengelolaan di Tasikmalaya relatif tinggi, pengembangan hutan wakaf tetap memungkinkan dilakukan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Agus Buhori, menegaskan bahwa wakaf bukan hanya sebatas uang, tetapi juga pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung upaya kemaslahatan yang dapat menyelesaikan problematika umat.

"Kementerian Agama mengapresiasi semua pihak yang telah berkolaborasi dalam membangun Kota Tasikmalaya sebagai kota percontohan dalam penyelesaian problematika umat, salah satunya melalui gerakan wakaf," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini