News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Mallarangeng Tersangka

Anas Anggap Pertanyaan Soal Perubahan Anggaran Tidak Relevan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek Hambalang, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5/2013). Anas diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi malarangeng, Dedi Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhamad Nur. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A,L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum mengaku baru mengenal sosok mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Silaturahmi Nasional Partai Demokrat di Sentul, Bogor, pada 2012 lalu.

Meski demikian, saat disinggung mengenai perubahan anggaran dari single years menjadi multi years, Anas mengaku tidak mengetahuinya. Karena, lanjut Anas, dirinya mengenal Agus baru tahun 2012 sedangkan perubahan anggaran tersebut tahun 2010.

"Kenalnya 2012 dalam Silatnas Demokrat. Jadi pertanyaan (soal perubahan anggaran) tidak rekevan," kata Anas kepada wartawan usai diperiksa selama empat jam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2013).

Namun, Anas membantah jika dirinya mengenal atau bertemu Agus sebelum tahun 2012. "Tidak pernah bertemu," jelasnya.

Selain itu, Anas juga menjelaskan, penyidik KPK juga menanyakan seputar tugas dan wewenang pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi PD serta anggota Komisi X DPR RI.

"Saya diminta keterangan tentang posisi saya dulu sebagai anggota Komisi X. Dan posisi saya dulu sebagai ketua Fraksi PD. Dimintakan keterangan apa tugas saya seagai anggota Komisi X, dan apa tugas saya sebagai Ketua Fraksi PD," jelas Anas,

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka Hambalang yakni, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan total kerugian yang dialami negara dari kasus Hambalang ini mencapai Rp 243 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini