TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam mewah di desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2013).
Mereka yakni Usep Jumenio, Liston Welly Sabo, Iyus Djuher dan Sentot Sahid. Mereka dipanggil untuk jalani perpanjangan masa penahanan.
"Tersangka ID, LWS, SS, dan UJ diperpanjang masa penahananya selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Dalam kasus dugaan suap perizinan lokasi Tempat pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua DPRD Kab Bogor Iyus Djuher (ID), PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio (UJ), Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu (LWS), Nana Supriatna dari swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS).