News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

KPU: Nazaruddin Contoh Bekas Terpidana yang Bisa Jadi Caleg

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Arief Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mencontohkan, bekas terpidana yang memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah Nazaruddin Sjamsuddin yang maju dari Partai Bulan Bintang untuk daerah pemilihan Jawa Barat III.

"Pak Nazaruddin Sjamsuddin itu beberapa persyaratan terpenuhi. Tapi kalau Pak Susno Duadji beberapa syaratnya tidak terpenuhi," kata komisioner KPU, Arief Budiman kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).

Menurutnya, selama ini publik bingung bagaimana persyaratan seorang terpidana bisa maju sebagai caleg. Dan Nazaruddin adalah contoh yang memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan No 13 Tahun 2013.

Nazaruddin yang juga bekas komisioner KPU periode 2001-2005 ini sudah selesai menjalani pidananya dan bebas pada Maret 2008. Terhitung menyelesaikan masa tahanannya, sampai batas waktu pendaftaran bacaleg, sudah lewat lima tahun.

"Lalu dia sudah mengumumkan kepada publik bahwa dia terpidana. Dan pidananya ini bukan termasuk sebagai pidana yang berulang-ulang. Jadi itu sudah terpenuhi," terang Arief lebih lanjut.

Apa yang dialami Nazaruddin berbeda dengan Susno, bekas Kabareskrim Polri. Jenderal (Purn) Polisi ini meski sudah terpidana tapi belum menjalani hukuman penjara seperti amar putusan Mahkamah Agung.

"Pak Susno sebagai terpidana belum menjalani pidananya. Jadi belum dicoret. Tapi kita laporkan ke partainya, bahwa Pak Susno belum memenuhi pidana dan keterangan bebas dari lapas. Kalau tetap dicalonkan dan jadi DCS, baru bisa kita coret," tukasnya.

Nazaruddin bacaleg PBB daerah pemillihan Jawa Barat III nomor urut satu, meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor. Menurut Wikipedia, ia terpidana kasus korupsi pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk pekerja pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini