News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

Penjelasan KPU Soal 100 Persen Bacaleg PKS Tak Penuhi Syarat

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan ihwal 100 persen atau 492 berkas bakal calon legislatif tingkat DPR RI yang diserahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk verifikasi tahap awal tidak memenuhi syarat.

"Mereka berpandangan formulir BB 8 dan BB 9 enggak harus diisi. Kami sudah jelaskan ke partai lain, tapi PKS merasa enggak perlu mengisi. Akibatnya tidak bisa dinyatakan memenuhi syarat," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ada enam formulir wajib yang dipenuhi bacaleg yakni surat pernyataan model BB 1, BB 3, BB 8, BB 9, BB 10, dan BB 11.

Formulir model BB 8 berisi tak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat atau pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau bekerja sebagai penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Sedangkan formulir BB 9 berisi surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu dan Pemilukada DPP PKS Dono Pratomo mengakui ada kekurangan persyaratan administrasi yang belum dipenuhi sehingga hasil verifikasi pertama KPU menetapkan 492 bacalegnya tidak memenuhi syarat.

"Tapi kita tetap pada komitmen itu. Bahwa partai lain dari 560 ada yang 60 belum memenuhi berkasnya, tentu urusan mereka. Kami tetap komitmen bekerjasama bagaimana mengajukan berkas 100 persen," ujar Dono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini