TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meminta semua pihak menaati peraturan yang telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terkait pendirian rumah ibadah dan Ahmadiyah.
Karena, dalam SKB semua sudah jelas mengenai tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam FKUB dan pendirian rumah ibadah. Sehingga, konflik antarumat beragama dan sosial bisa diatasi dan tidak ada korban.
"Ini adalah upaya yang dipandang paling moderat dan dapat mengcover seluruh pandangan, dalam upaya mencegah timbulnya konflik yang dapat merusak kerukunan antarumat," ujar Menteri Kordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Karena itu, imbuhnya, kasus penyerangan seperti yang dialami jemaah Ahmadiyah di Tasikmalaya, tidak akan terjadi, jika SKB tiga menteri dipedomani bersama.
Setiap elemen masyarakat, lanjutnya, harus menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama. Ini penting agar tidak terjadi gesekan yang bisa menimbulkan tindakan kekerasan, yang berbuah pada jatuhnya korban.
"Pentingnya memelihara kerukunan antarumat untuk mencegah berbagai konflik yang sampai menimbulkan masalah sosial bahkan korban," tutur Agung.
Karena itu, kata dia, pemerintah akan berupaya menuntaskan konflik-konflik sampai ke hal yang sekecil-kecilnya. Upaya menahan diri harus dilakukan oleh semua pihak, agar kejadian seperti di Tasikmalaya, Mataram, Bekasi, dan lainnya bisa dihindari, sehingga tidak menimbulkan masalah dan kekerasan baru. (*)