TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan 12 partai peserta pemilu perbaiki berkas bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat atau TMS. Setelah diperbaiki, bacaleg yang didapati TMS tak akan bisa jadi Daftar Calon Sementara atau DCS.
"KPU mempersilakan parpol mengumpulkan persyaratan secara lengkap. Jangan sampai ada kekurangan karena tidak ada perbaikan lagi," ungkap komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay saat dihubungi wartawan di KPU, Jakarta, Jumat (10/5/2013).
Menurut Hadar, KPU memberi masa perbaikan berkas dari 9-22 Mei 2013. Hasil perbaikan parpol akan diverifikasi kedua kalinya oleh KPU. Hasil verifikasi berkas bacaleg yang memenuhi syarat atau MS, oleh KPU statusnya akan ditingkatkan menjadi DCS.
Hasil verifikasi administrasi tahap pertama, KPU menerima 6577 berkas. Sebanyak 1327 berkas MS, dan 4701 berkas TMS. Sisanya 549 bacaleg tercatat tidak atau belum menyerahkan berkas. Makanya, parpol diminta betul-betul teliti memperbaiki berkas TMS atau yang belum menyerahkan berkas.
"Ada 549 yang belum menyerahkan berkas. Belum ada dokumen yang diserahkan dari BB-1 sampai BB-11. Yang kurang agar dilengkapi, kalau masih ada yang belum terpenuhi berarti tidak ada di DCS, hati-hati tidak bisa ikut pemilu. Jadi tidak boleh ada lagi yang salah. Ini berlaku untuk semua yang tidak memenuhi syarat (tak lolos verifikasi)," tegas Hadar.