News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Jangan Bawa Nama Agama untuk Bahayakan Nyawa Orang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polda Jabar dikawal petugas kepolisian membawa satu keping CD berjudul Syiar Calls You dan dua buah buku dengan judul Terorisme dan Mati Syahid yang disimpan dalam sebuah kantong plastik transparan saat meninggalkan lokasi penggeledahan rumah orangtua terduga teroris Budi alias Angga di Kampung Sukamulya, RT 3 RW 4, Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (10/5/2013). Angga alias Budi adalah terduga teroris yang tewas dalam penggerebekan di Batu Rengat, Cigondewah Hilir, Kabupaten Bandung, Rabu (8/5) lalu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa radikalisasi yang dilakukan kelompok-kelompok teroris merupakan sebuah tantangan bagi bangsa Indonesia.

Bahkan Nabi Muhammad pun tidak pernah memberikan contoh kekerasan, beliau memilih hijrah dari Mekah ke Madinah untuk menghindari kekerasan.

"Jadi betapa pentingnya nyawa dan jiwa dalam Islam, jadi tidak boleh atas nama agama membahyakan nyawa orang apalagi yang tidak berdosa," katanya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2013).

Menurutnya, jangan membajak atas nama islam untuk melakukan kekerasan, hal tersebut tidak bisa dibenarkan dari kaca mata apa pun.

"Yang berhak mengatasnamakan islam itu siapa? Itu siapa kelompok minoritas seperti itu? Jadi hemat kami selaku pemerintah bahwa ini negara, negara Pancasila dan ini negara yang dibangun diatas kebersamaan dan penemu negara adalah para ulama sebagian besar karena kita tidak bisa mengkhianati perjuangan mereka dengan cara memaksakan kehendak," ungkapnya.

Mengenai kelompok radikal, Wakil Menteri Agama mengatakan bahwa pihaknya bertugas melakukan pembinaan. Sementara tugas-tugas lainnya merupakan tugas instansi lain.

"Kementerian Agama kan tugasnya pembinaan, jadi negara sudah membagi habis tugas-tugasnya. Kalau misalnya ada penerbitan-penerbitan yang berpotensi SARA itu wilayahnya kejaksaan agung. Kalau menyangkut keormasan perlu dibubarkan itu wilayah Kemendagri. Jika itu ada unsur kriminal itu kepolisian," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini