TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai sejauh ini Komisi Yudisial (KY) terus menelaah kesalahan nomor perkara putusan banding Susno Duadji yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
"Saat ini KY baru melakukan validasi dan telaah berbagai informasi yang beredar, termasuk telaah atas putusan hakimnya," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin, (13/5/2013).
Menurut Asep, KY akan melihat latarbelakang motif kesalahan penulisan nomor perkara yang dilakukan majelis hakim itu, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika kesalahan itu disengaja, hakim telah melakukan pelanggaran kode.
Sebaliknya, Asep melanjutkan, jika kesalahan penulisan nomor perkara ini tidak disengaja, KY biasanya akan menasehati dan memperingatkan hakimnya. Peringatan ini untuk membuat para hakim sadar ke depan lebih teliti dan tak mengulangi lagi.
Susno yang sempat maju sebagai bacaleg DPR RI dari PBB, menolak dieksekusi pihak kejaksaan. Ia beralasan putusan MA tidak sah dan batal demi hukum karena tidak mencantumkan perintah penahanan. Belakangan Susno melunak dan kini menjalani masa tahanan di LP Pondok Rajeg.
Atas kesalahan hakim pada Pengadilan Tinggi DKI, MA segera memeriksanya. Ketua MA, Hatta Ali mengatakan meski kesalahan nomor perkara termasuk kecil dan tak membatalkan putusan, hal itu harus diperbaiki. Jika tidak terpidana akan menjadi celah untuk menghindari eksekusi.