TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasar hasil pengecekan barang bukti, majelis hakim Mahkamah Konstitusi mendapati beberapa berkas dokumen kotak suara di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Palembang tidak lengkap dalam sidang lanjutan PHPU Wali Kota Palembang.
"Saudara termohon lampiran C1 nya tidak ada ya. Ada berita acara, lalu lampiran berita acara dan hasil rekapnya. Sertifikat hasil penghitungan suaranya tidak ada," ujar hakim ketua AKil Mochtar dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Menurut Akil, dokumen yang ada dalam kotak suara yang dipermasalahkan pemohon, pasangan calon Romi-Harno, hanya ada berita acara, catatan pelaksanaan, lampirannya dan sertifikat hasil penghitungan.
Kuasa hukum termohon yakni KPU Kota Palembang, Alamsyah Hanafiah mengakui memang tidak ada. Pasalnya, dokumen C1 yakni rekap suara yang sah dari TPS 13, ikut dikumpulkan bersama dokumen C1 dari TPS lainnya di kotak TPS 01 Karya Jaya.