TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
Dalam rangka itu lembaga superbodi tersebut juga memanggil sejumlah saksi untuk mendalami peran-peran oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Di antara yang dipanggil yakni Mara Suhendra, mantan Ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Ayi Supriyatna, staf Sekda Pemkot Bandung.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (14/5/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi pejabat Notaris, Mauluddin Achmad Turyana dan tersangka Toto Hutagalung.
Pada kasus ini, Dada telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dirinya diduga penyidik KPK sangat mengetahui kasus suap penanganan perkara bansos pemkot Bandung.
Edwin Firdaus
KPK Periksa Mantan Ajudan Dada Rosada
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger