TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tangkap tangan terhadap dua orang penyidik dan pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Jaktim dipastikan akan ditangani sendiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah dirinya mendapat informasi dari Deputi Penindakan KPK. Terlebih, dua pegawai pajak tersebut termasuk dalam penyelenggara negara.
"Secara pasti mengatakan (Deputi Penindakan KPK) bahwa kasus ini akan di tangani KPK," ujar Johan Budi kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Pada kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka kepada dua pegawai pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto, pegawai The Master Steel Effendy serta orang yang diduga kurir Teddy.
Irwan dan Ekon diduga menerima suap 300 ribu Dollar Singapura untuk mengurus masalah pajak perusahaan The Master Steel.