TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarief Hasan mengatakan alasan dirinya melaporkan Trio Macan2000 ke Polda Metro Jaya ingin membuktikan secara hukum bahwa semuanya fitnah.
"Saya secara resmi melaporkan akun Trio Macan2000 yang telah mencemarkan nama baik dan melakukan kejahatan elektronik ke Polda Metro Jaya," ucap Menteri Koperasi dan UKM tersebut usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Syarief juga mengatakan adanya kabar tersebut telah merusak nama baik dirinya dan keluarga. Dia juga berharap kasus serupa tidak akan terjadi.
"Saat buat laporan, saya bawa bukti Print out akun twitternya. Kenapa saya mau melapor, ya saya ingin buktikan secara hukum bahwa ini betul-betul fitnah dan harus diberantas, dilawan," ungkap Syarief.
Dalam laporan bernomor LP/1632/V/2013/PMJ/Ditreskrimsus, pemilik akun tersebut disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah serta. Dan juga pasal 27 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Syarief Hasan: Saya Ingin Buktikan Secara Hukum Ini Fitnah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger