TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Lab IT di Kementerian Agama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/5/2013). Agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Pada pembelaannya, Zulkarnaen menilai penetapannya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Bahkan melanggar HAM.
"Pemeriksaan saksi yang dilakukan setelah saya dijadikan tersangka seakan menunjukkan bahwa penetapan saya sebagai tersangka terkesan dipaksakan," kata Zulkarnaen dihadapan majelis hakim.
Menurutnya, sebelum dirinya melakukan pembelaan diri, tekanan pemberitaan dan sorotan masyarakat memaksa Zulkarnaen dan juga seluruh keluarganya bersembunyi karena tuduhan yang belum terbukti.
"Pemberitaan yang menyebutkan saya menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka sangatlah menyakitkan," kata Zulkarnaen.
Tidak hanya itu, Zulkarnaen dan juga anaknya, Dendy Prasetya merasa terpukul dengan pemberitaan yang seakan sudah menghakiminya sebelum proses persidangan di pengadilan.
"Saya meninggal sebelum ajal menjemput, saya dilambangkan sebagai lambang berbagai kejahatan," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen Djabar selaku anggota Komisi VIII DPR, dan anaknya Dendy, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Lab IT di Kementerian Agama.
Keduanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima uang Rp 14,9 miliar dari proyek tersebut.