Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eyang Subur menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pelapor di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).
Kuasa Hukum Eyang Subur, Anas Ijtihad mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan Eyang Subur diminta menjawab 21 pertanyaan dari penyidik.
"Pemeriksaanya ya seputar tindak pidana yang pernah dilaporkannya ke Mabes Polri (19/3/2013) silam. Tapi laporannya dilimpahkan ke Polda," ucap Anas di Mapolda Metro Jaya.
Anas menuturkan inti dari 21 pertanyaan tersebut yakni Eyang ditanya mengenai isu yang selama ini beredar, terkait persoalan dugaan Eyang Subur dianggap melakukan praktek sebagai dukun cabul, praktek santet, penipuan dan masalah lainnya yang dianggap tidak benar.